ANOATIMES.COM, KENDARI – Penyidikan kasus dugaan penambangan batuan yang menyeret anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Suparjo, memasuki babak baru. Penyidik Polda Sultra menetapkan Direktur PT Citra Khusuma Sultra (CKS), Abdul Azis, sebagai tersangka tambahan.
Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengizinkan Suparjo melakukan aktivitas penambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CKS tanpa memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Kepala Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, AKP Irfan, S.H., S.E., M.M., mengatakan Abdul Azis selaku Direktur PT CKS menyetujui surat perintah kerja (SPK) kepada Suparjo yang bertindak sebagai kontraktor perorangan. Padahal, Suparjo disebut tidak memiliki IUJP untuk menjalankan aktivitas penambangan tersebut.
“Tersangka Suparjo melakukan penambangan sejak tahun 2020 sampai dengan 2025 di dalam IUP PT CKS berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penambangan Batuan dengan Abdul Azis selaku Direktur PT Citra Khusuma Sultra, namun tersangka Suparjo tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP),” ujar AKP Irfan.
Menurut Irfan, aktivitas penambangan tanpa IUJP tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
“Penyidik menerapkan Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ” Katanya.
Dengan penetapan Abdul Azis, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang. Mereka adalah Suparjo selaku kontraktor perorangan, Trisno yang disebut sebagai pengawas lapangan Suparjo, serta Abdul Azis selaku Direktur PT CKS.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ekskavator, satu unit mobil dump truck, serta sejumlah dokumen.
Irfan mengungkapkan, penyidik saat ini telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.
“Saat ini penyidik sudah melakukan tahap I ke Kejati Sultra,” ungkapnya





