ANOATIMES.COM, KENDARI – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra periode 2022–2023.
Pada periode tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra dipimpin Gubernur Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Sultra, Enjang, menjelaskan bahwa selain Asrun Lio, penyidik juga menetapkan Juli, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Sekretariat Daerah periode 2020–2024, sebagai tersangka.
“Terhadap keduanya, langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Enjang dalam konferensi pers, Kamis, 15 Oktober 2026 di Kantor Kejati Sultra.
Enjang mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih terus berjalan. Ia tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Penyidik masih melakukan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah,” katanya.
Saat ditanya mengenai pihak penyedia jasa makan dan minum, termasuk rumah makan yang sebelumnya telah digeledah penyidik, Enjang enggan memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan pihak tersebut dalam perkara ini.
Padahal, sebelumnya Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH., mengungkapkan adanya dugaan cashback senilai Rp5 miliar kepada penyelenggara negara dalam kasus tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan,” ungkap Enjang.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset, di antaranya tanah dan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kejati Sultra masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra pada periode 2022–2023.





