Polisi Agendakan Periksa Ahli Pidana Kehutanan dan Pertambangan terkait Laporan PT Toshida

Polisi Agendakan Periksa Ahli Pidana Kehutanan dan Pertambangan terkait Laporan PT Toshida

ANOATIMES.COM, KENDARI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengagendakan pemeriksaan ahli pidana kehutanan dan pertambangan untuk mendalami laporan PT Toshida Indonesia terkait dugaan penghalangan aktivitas pertambangan di Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pemeriksaan ahli tersebut dilakukan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung unsur tindak pidana atau sebatas pelanggaran administrasi.

Bacaan Lainnya

“Kami akan memeriksa ahli pidana kehutanan dan pertambangan terkait perbuatan yang tejadi apakah termasuk tindak pidana atau pelanggaran administrasi, ” Ujar Kombes Pol Wisnu, Selasa, 20 Oktober 2026.

Kombes Wisnu mengatakan penyidik sebelumnya telah memeriksa dua pejabat dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Kedua saksi tersebut berasal dari Direktorat Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Direktorat Pelepasan Kawasan Hutan.

“Telah kita laksanakan pemeriksaan dua orang dari Dirjen Planologi, yaitu saksi dari Direktorat Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Direktorat Pelepasan Kawasan Hutan,” kata Wisnu saat diwawancarai, Selasa (20/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan itu, kedua saksi menerangkan bahwa perizinan yang dimiliki PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan PT Toshida Indonesia masih berlaku sesuai ketentuan hukum.

Izin yang dimaksud yakni izin pelepasan kawasan hutan milik PT IPIP dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Toshida Indonesia.

“Keduanya menyampaikan bahwa kedua izin yang dimiliki PT IPIP berupa izin pelepasan kawasan hutan dan PT Toshida berupa PPKH saat ini masih berlaku sesuai hukum,” ujarnya.

Meski kedua perizinan tersebut disebut masih berlaku, penyidik tetap mendalami aspek hukum dari peristiwa yang dilaporkan.

Laporan PT Toshida Indonesia berkaitan dengan dugaan penghalangan aktivitas operasional pertambangan yang turut menyeret persoalan akses jalan dan penggunaan kawasan hutan.
Sebelumnya, penyidik Polda Sultra telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut.

Untuk diketahui, akibat adanya dugaan penghalangan aktivitas PT Toshida Indonesia, perusahaan tersebut mengklaim mengalami kerugian puluhan miliar.

Pos terkait