ANOATIMES.COM, KENDARI – Tahapan pengembalian formulir pendaftaran calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi berakhir. Dari dua bakal calon yang mengambil formulir, hanya satu orang yang mengembalikan berkas pendaftaran.
Menanggapi hal tersebut, mantan atlet Sambo asal Muna Barat, Syahrul, meminta Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) KONI Sultra agar tegas dan konsisten dalam melakukan verifikasi berkas. Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus berlandaskan pada 13 poin persyaratan yang telah ditetapkan.
“Panitia harus konsisten mengacu pada syarat-syarat calon ketua KONI. Ada 13 poin. Apabila salah satu poin tidak terpenuhi, maka secara otomatis berkas dinyatakan gugur,” tegas Syahrul saat diwawancarai pada Rabu, 23 Juli 2025.
Dari 13 syarat tersebut, menurut Syahrul, ada satu poin yang sangat krusial dan wajib menjadi perhatian serius panitia, yakni calon tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana.
“Poin keempat sangat jelas, bahwa bakal calon tidak boleh sedang dalam proses hukum atau menjalani hukuman pidana. Ini yang harus menjadi fokus utama panitia,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Syahrul mengingatkan agar panitia memastikan bakal calon tunggal yang telah mengembalikan berkas benar-benar memenuhi seluruh persyaratan, terutama terkait rekam jejak hukum.
“Rekam jejak itu bisa dilacak. Jadi kalau tiba-tiba panitia menyatakan berkas calon memenuhi syarat tanpa transparansi, maka patut dicurigai ada permainan,” tutupnya.
Musprovlub KONI Sultra akan menjadi momentum penting bagi masa depan olahraga di daerah ini. Karenanya, integritas dan ketegasan panitia sangat dibutuhkan agar proses pemilihan berlangsung objektif dan bersih dari kepentingan pribadi.
Laporan : Wi






