ANOATIMES.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penertiban dan penguasaan lahan sawit milik perusahaan yang berada di dalam kawasan hutan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, melalui sambungan seluler, Jumat (8/8/2025).
“Satgas PKH melakukan penertiban dan penguasaan lahan terhadap lahan sawit milik perusahaan yang berada dalam kawasan hutan,” ujar Anang.
Namun, ia mengungkapkan, hingga saat ini Satgas PKH belum mengambil langkah serupa terhadap lahan-lahan tambang.
“Untuk tambang, satgas PKH belum melakukan penertiban,” ungkapnya.
Sementara itu, diketahui di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat ada puluhan perusahaan tambang yang telah mendapat sanksi denda administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat kementerian tersebut masih bergabung dengan Kementerian Kehutanan.
Sanksi itu dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti menggarap kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah.
Dengan adanya catatan sanksi dari KLHK tersebut, peluang Satgas PKH untuk melakukan penindakan di Sultra dinilai akan lebih mudah, mengingat pelanggaran telah teridentifikasi dan terdokumentasi oleh pemerintah pusat.
Laporan: Wi






