ANOATIME.COM, WAKATOBI – Sebuah babak baru resmi dimulai di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi. Yayasan Hasanah Wakatobi sebagai pihak yang menaungi perguruan tinggi tersebut menggelar konferensi pers terkait Statuta Yayasan sekaligus pengumuman kepengurusan baru STAI Wakatobi periode 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 15 September 2025, bertempat di kampus STAI Wakatobi.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Yayasan Hasanah Wakatobi H. Arhawi, Sekretaris Yayasan La Umuri, Ketua STAI Wakatobi yang baru Dr. La Rudi, serta jajaran wakil ketua yang akan menjabat hingga 2029.
Dalam sambutannya, H. Arhawi menegaskan bahwa pergantian kepengurusan merupakan hal wajar dalam dinamika organisasi, sepanjang berlandaskan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Yayasan La Umuri menjelaskan bahwa landasan hukum pergantian kepengurusan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi. Selain itu, Statuta Yayasan Hasanah Wakatobi Nomor 71 Tahun 2025 tentang Statuta STAI Wakatobi menjadi dasar utama proses ini.
“Di dalamnya mengatur regulasi mengangkat dan memberhentikan Ketua dan Wakil Ketua serta seluruh pejabat struktural termasuk dosen, maka kewenangan ada di pihak Yayasan,” tegas La Umuri. Ia juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan aset dan keuangan, sembari mengingatkan bahwa produk Statuta adalah produk Yayasan yang sah secara hukum.
La Umuri menambahkan, pelantikan kepengurusan baru STAI Wakatobi masa bakti 2025–2029 tidak dapat diperdebatkan secara hukum. Ia pun mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengganggu jalannya penyelenggaraan kampus.
Ketua STAI Wakatobi periode 2025–2029, Dr. La Rudi, menegaskan bahwa sebagai perguruan tinggi swasta di bawah naungan Yayasan Hasanah Wakatobi, seluruh pengangkatan maupun pemberhentian pengelola dan tenaga pengajar menjadi kewenangan Ketua Yayasan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh pejabat yang telah diberhentikan agar tidak lagi bertindak dan membuat keputusan dengan mengatasnamakan STAI Wakatobi. Jika hal itu masih dilakukan, maka bersifat ilegal, melanggar hukum, dan merugikan kepentingan mahasiswa, aktivitas akademika, masyarakat, serta nama baik STAI Wakatobi,” tegasnya.
Dr. La Rudi juga mengajak seluruh civitas akademika untuk kembali fokus melaksanakan aktivitas akademik sesuai kalender yang berlaku. “Mari kita sama-sama menjaga dan membesarkan kampus STAI Wakatobi,” pungkasnya.
Konferensi pers ini menjadi penanda dimulainya tugas kepengurusan baru STAI Wakatobi periode 2025–2029.
Laporan: EMA






