ANOATIMES.COM, KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mewakili sembilan mantan pekerja melaporkan Yayasan Politeknik Bombana ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan, Rabu (1/7/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan tunggakan upah, kekurangan pembayaran upah, serta tidak didaftarkannya sembilan mantan pekerja sebagai peserta BPJS.
Ketua KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, selaku kuasa hukum sembilan mantan pekerja, mengatakan laporan dugaan tindak pidana tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dasar laporan kami adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” ujar Iswanto.
Ia menjelaskan, saat menyampaikan laporan, penyidik sempat menyampaikan bahwa perkara yang berkaitan dengan persoalan tersebut telah berproses sejak tahun lalu dan sudah memasuki tahap penyidikan. Meski demikian, laporan baru terkait dugaan tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS tetap diterima untuk diproses.
“Penyidik mengatakan perkara itu sudah berproses sejak tahun lalu. Karena itu kami meminta agar proses tersebut ditindaklanjuti. Sementara laporan baru mengenai tidak didaftarkannya pekerja ke BPJS tetap diproses,” katanya.
Iswanto menegaskan, hasil anjuran yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bombana bukan semata-mata menyangkut perselisihan hubungan industrial.
“Persoalan ini juga menjadi kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan melalui Binaan Pengawas Ketenagakerjaan (Binwasnaker) serta penyidik ketenagakerjaan kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, ” Katanya.
Ia juga menjelaskan, perusahaan atau yayasan yang tidak atau terlambat membayarkan upah kepada pekerja dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 79.
Selain itu, Iswanto mengungkapkan, berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dimilikinya, yayasan tersebut didirikan oleh mantan Bupati Bombana berinisial T, sedangkan pembina sekaligus ketua yayasan dijabat oleh salah seorang anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan berinisial I.
“Data AHU Yayasan Politeknik Bombana ini didirikan mantan Bupati Bombana, dan beberapa pejabat lainnya, ” Ungkapnya.
Menurut Iswanto, persoalan tersebut merupakan masalah serius yang akan terus dikawal hingga tuntas. Ia juga mendesak Polda Sultra mengusut tuntas laporan yang diajukan para pekerja pada tahun 2025 terkait dugaan pelanggaran dan tindak pidana ketenagakerjaan dengan mengedepankan asas ultimum remedium.
“Kami meminta polisi untuk mengusut tuntas laporan tahun 2025 lalu, ” Tambahnya.
Selain menempuh jalur hukum, KSBSI juga berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Sulawesi Tenggara untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Yayasan Politeknik Bombana.
“Dalam waktu dekat ini juga kami akan menyambangi Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri untuk menyampaikan laporan resmi terkait persoalan tersebut, ” Tutupnya.







