PT Antam Tak Hadir, PT Satria Jaya Sultra Sebut Pimpinan RDP Tendensius

  • Whatsapp
PT Antam Tak Hadir, PT Satria Jaya Sultra Sebut Pimpinan RDP Tendensius
Perwakilan PT Satria Jaya Sultra (SJS) Iksan Jamal saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra. Selasa, 7 Juli 2026. Foto : Anoatimes. Com

ANOATIMES.COM, KENDARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) yang membahas kontrak jasa penyewaan alat berat antara PT Antam Tbk dan PT Satria Jaya Sultra (SJS), Selasa, terpaksa ditunda setelah pihak PT Antam tidak menghadiri rapat.

Ketidakhadiran PT Antam disebabkan perusahaan meminta penjadwalan ulang karena masih melakukan koordinasi dengan kantor pusat terkait proses pengadaan jasa alat berat tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam surat yang disampaikan kepada DPRD Sultra, PT Antam menjelaskan bahwa proses pengadaan jasa alat berat dilaksanakan oleh Kantor Pusat PT Antam (Persero) Tbk di Jakarta sehingga membutuhkan waktu untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi internal.

“Dikarenakan proses pengadaan jasa alat berat tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat PT ANTAM (Persero) Tbk di Jakarta, kami memerlukan waktu terlebih dahulu untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi internal secara komprehensif,” demikian isi surat PT Antam.

Meski tanpa kehadiran PT Antam, RDP tetap sempat dibuka dengan dihadiri perwakilan PT Satria Jaya Sultra, Polda Sultra, Kejati Sultra, Badan Pendapatan Daerah Sultra, serta aspirator dari Koalisi Pemerhati Hukum (KPH) Sultra.

Dalam jalannya rapat, suasana sempat memanas ketika perwakilan PT Satria Jaya Sultra, Iksan Jamal, menilai pimpinan RDP Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, bersikap tendensius terhadap perusahaan.

“Pimpinan rapat ini seperti tendensius ke kami,” ujar Iksan Jamal di hadapan peserta rapat.

Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Suwandi Andi. Ia menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk memihak pihak mana pun dan menyebut seluruh pertanyaan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD.

“Kalau saya dibilang tendensius, nanti kita lihat di pertemuan berikutnya,” tegas Suwandi.

Sementara itu, perwakilan KPH Sultra, Abdi Wira, menilai penundaan RDP merupakan langkah yang tepat mengingat kehadiran PT Antam sangat penting untuk menjelaskan proses pelaksanaan kontrak kerja sama antara kedua belah pihak.

“Sebaiknya RDP ditunda karena kehadiran PT Antam sangat penting dalam pembahasan ini. Dari penjelasan PT Antam nantinya dapat diketahui bagaimana proses pelaksanaan kontrak antara kedua belah pihak,” kata Abdi Wira.

Karena pihak utama yang menjadi objek pembahasan, yakni PT Antam, tidak hadir, Komisi III DPRD Sultra akhirnya memutuskan menunda RDP dan menjadwalkan ulang pertemuan tersebut sekitar dua pekan mendatang.

Untuk diketahui berdasarkan dokumen kontrak utama bernomor //***/2021, kerja sama tersebut ditandatangani di Jakarta pada 30 November 2021 oleh Dana Amin selaku Direktur Utama PT ANTAM Tbk dan Haji Sukri Aras selaku Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra.

Kontrak dengan nilai Rp 890 miliar itu berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024. Dalam perjanjian tersebut, PT SJS berkewajiban menyediakan 164 unit dump truck, 46 unit excavator, 42 unit bulldozer, serta sejumlah alat berat pendukung lainnya untuk mendukung operasional di wilayah IUP Tambang Pomalaa.

Pos terkait