Lahan Warga Diduga Diserobot untuk Pembangunan Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat ke Pengadilan

  • Whatsapp
Lahan Warga Diduga Diserobot untuk Pembangunan Jetty, PT IPIP dan KUPP Pomalaa Digugat ke Pengadilan

ANOATIMES.COM, KOLAKA – Kuasa hukum Oktavianus, Dr. Supriadi, resmi mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (13/8/2026).

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan penguasaan lahan milik kliennya seluas sekitar satu hektare yang telah bersertifikat dan berada di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Bacaan Lainnya

Menurut Supriadi, lahan tersebut kini diduga telah digunakan untuk menunjang operasional jetty milik PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP).

Dalam gugatan tersebut, PT IPIP menjadi salah satu pihak tergugat. Selain perusahaan, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Pomalaa juga turut digugat.

KUPP Pomalaa dinilai turut bertanggung jawab karena diduga menerbitkan rekomendasi izin operasional jetty tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi secara
memadai terhadap dokumen kepemilikan lahan.

Supriadi mengatakan, berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, proses penerbitan izin operasional semestinya didukung dengan dokumen hak atas lahan yang sah dan tidak berada dalam status sengketa.

“Hak dari klien kami tidak pernah diganti rugi. Tanpa koordinasi maupun konfirmasi, PT IPIP langsung menimbun dan meratakan lahan empang milik klien kami hingga bukti pengelolaannya hilang,” ujar Supriadi, Minggu (16/8/2026).

Ia menuturkan, upaya penyelesaian secara baik-baik sebelumnya telah dilakukan. Namun, menurut dia, tidak terdapat itikad baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan maupun memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan.

Supriadi juga menilai sikap pihak perusahaan tidak kooperatif. Bahkan, kata dia, pihaknya mendapat tantangan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Kami menilai tindakan tersebut sangat merugikan dan menindas masyarakat kecil yang kerap tidak berdaya ketika berhadapan dengan kekuatan korporasi,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan investasi di daerah semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Namun, investasi tidak boleh mengabaikan hak kepemilikan warga, terlebih terhadap tanah yang telah memiliki bukti kepemilikan.

“Investasi yang masuk ke daerah seharusnya membawa kemanfaatan dan kesejahteraan, bukan justru merampas hak milik masyarakat secara sepihak. Tetapi sebaliknya, hak-hak masyarakat diduga dirampas, salah satunya milik klien kami,” jelasnya.

Atas dugaan penguasaan lahan tanpa izin tersebut, pihak Oktavianus mengaku mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil.

Melalui gugatan yang diajukan ke PN Kolaka, pihak penggugat berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai status dan hak atas lahan tersebut serta menjadi sarana untuk memperoleh keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari PT IPIP maupun KUPP Pomalaa mengenai gugatan dan tudingan yang disampaikan pihak penggugat.

Pos terkait