Kajati Sultra Ungkap Potensi Banyak Tersangka di Kasus Tambang PT Babarina Putra Sulung

  • Whatsapp
Kajati Sultra Ungkap Potensi Banyak Tersangka di Kasus Tambang PT Babarina Putra Sulung
Kepala Kejati Sultra Dr Sugeng Riyanta

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengisyaratkan perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan nikel yang secara melawan hukum dalam aktivitas penambangan ore nikel berkaitan dengan PT Babarina Putra Sulung berpotensi menyeret banyak pihak.

Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta SH MH, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian aktivitas tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tersangkanya siapa, mungkin banyak. Karena ini kan melibatkan macam-macam, dari hulu-hilir semua tahu bahwa ini ada praktik kejahatan,” kata Sugeng saat ditemui di kantornya, pekan lalu.

Sugeng belum membeberkan identitas maupun jumlah pasti pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penguatan alat bukti.

Progres pemeriksaan alat bukti saat ini telah mencapai sekitar 70 persen. Penyidik juga telah mengamankan ore nikel di lapangan yang jumlahnya diperkirakan sekitar 200.000 metric ton atau lebih. Material Ore Nikel tersebut masih diverifikasi oleh surveyor pemerintah untuk memastikan quantity dan quality sebelum dilakukan penyitaan secara resmi.

“Sekarang sedang dilakukan uji verifikasi oleh surveyor pemerintah yang kita tunjuk untuk mengetahui quantity dan quality. Dari situ nanti baru bisa dilakukan penyitaan. Tapi sekarang sudah diamankan. Kejaksaan Line kita pasang,” ujarnya.

Jejak Pengapalan Jadi Petunjuk

Pengembangan perkara turut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penjualan ore secara ilegal.

Berdasarkan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kolaka, penyidik menemukan bukti dugaan penjualan ore menggunakan dokumen terbang dengan jumlah lebih dari 10 pengapalan.

“Dari bukti penggeledahan, sudah jual ore secara ilegal dengan dokumen terbang lebih dari 10 pengapalan,” ungkap Sugeng.

Sejumlah lokasi yang telah digeledah di antaranya rumah Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung, H Tasman, rumah jabatan Wakil Bupati Kolaka Husmaluddin, serta sejumlah tempat lainnya.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan aktivitas penambangan, pengangkutan hingga dugaan penjualan ore nikel.

Target Limpah Pengadilan Tahun Ini

Kejati Sultra menargetkan penyidikan perkara tersebut dapat dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan pada 2026.

“Saya targetkan tahun ini sudah harus limpah pengadilan,” tegas Sugeng.

Ia menegaskan, penyidik tidak hanya fokus mengejar pihak yang diduga terlibat, tetapi juga mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara.

Sugeng menyebut ore nikel yang telah diamankan memiliki nilai sedikitnya Rp200 miliar. Nilai tersebut masih dapat berkembang setelah proses verifikasi dan penghitungan dilakukan.

“Yang utama mengamankan aset dulu. Asetnya bisa kita pulihkan, kita bisa sita, kita bisa lelang, masuk negara,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Pihak PT Babarina Putra Sulung Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, kuasa hukum H. Tasman, Dr Jamal Aslan SH, MH, membenarkan adanya penggeledahan di kediaman kliennya. Menurutnya, dalam perspektif hukum acara pidana, tindakan tersebut merupakan instrumen yang sah, konstitusional, dan diatur secara tegas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan guna mencari, menemukan, serta mengamankan alat bukti yang relevan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Benar telah dilakukan tindakan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan,” ujarnya.

Jamal menjelaskan, kegiatan penggeledahan tersebut seyogianya dipahami sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang lazim dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak yang dilakukan penggeledahan.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum. Kami juga berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan hak-hak setiap warga negara,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menunggu hasil resmi dari proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tutupnya.

Pos terkait