Ini 3 Modus Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Tamu Gubernur dan Wagub Sultra Tahun 2022 – 2023

  • Whatsapp
Ini 3 Modus Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Tamu Gubernur dan Wagub Sultra Tahun 2022 - 2023
Ilustrasi

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap tiga modus yang diduga digunakan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 31 miliar.

Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta, SH, MH, mengatakan penyidikan perkara tersebut kini telah memasuki tahap pemberkasan. Penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka.

Bacaan Lainnya

Menurut Sugeng, dugaan penyimpangan dalam perkara ini tidak hanya berkaitan dengan penggelembungan anggaran, tetapi juga mencakup belanja fiktif hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.

“Terdapat tiga modus kejahatannya,” kata Sugeng pekan lalu di Kantornya.

Berikut Tiga Modusnya yang diungkap kejaksaan :

Mark-up dan Cashback

Modus pertama yang ditemukan penyidik adalah dugaan mark-up atau penggelembungan nilai belanja yang kemudian diikuti dengan pemberian cashback.

Sugeng menggambarkan pola tersebut dengan perbandingan sederhana. Jika nilai belanja sebenarnya hanya Rp100, namun pembayaran dibuat menjadi Rp500, maka selisih Rp400 diduga dikembalikan sebagai cashback.

“Misalnya sebenarnya belanjanya hanya 100, tapi bayarnya 500. Setelah itu yang 400 cashback, minta balik,” ungkapnya.

Pola tersebut, kata dia, menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengurai aliran uang dalam perkara tersebut.

Belanja Fiktif

Modus kedua adalah dugaan belanja fiktif.
Dalam modus ini, transaksi diduga dibuat seolah-olah benar terjadi melalui penggunaan dokumen pendukung seperti invoice maupun cap (stempel) rumah makan.

“Yang kedua, belanja fiktif. Ada cap (stempel) yang diciptakan, rumah makan yang invoice,” ujar Sugeng.

Kejati Sultra kini juga telah menelusuri aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan juga telah disita penyidik, termasuk uang dan polis asuransi.

Anggaran Dipakai Tak Sesuai Peruntukan

Modus ketiga adalah dugaan penggunaan anggaran makan dan minum yang tidak sesuai peruntukan.

Sugeng mencontohkan anggaran makan dan minum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan di kantor maupun kegiatan resmi, namun diduga digunakan untuk kebutuhan di luar ketentuan.

“Ini kan makan minum di Gubernur, Wakil Gubernur, di kantor, bukan di rumah. Di rumah sudah ada anggarannya sendiri,” katanya.

Menurut Sugeng, aturan mengenai penggunaan anggaran tersebut sebenarnya telah ditetapkan. Karena itu, apabila anggaran digunakan di luar ketentuan, hal tersebut dapat menjadi persoalan hukum.

Selain tiga modus itu, Kejaksaan juga melihat ada dugaan Conflict of Interest pada perkara ini. Penyidik menemukan dugaan penggunaan anggaran pada tempat usaha yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan pejabat.

“Ada juga belanja di tempat sendiri. Jadi pejabat ini punya rumah makan, terafiliasi. Ini pelanggaran semua, enggak boleh,” tegas Sugeng.

Ia menilai kondisi tersebut dapat masuk dalam dugaan conflict of interest atau konflik kepentingan.

Sugeng menegaskan, konstruksi perkara tidak hanya akan dilihat dari dugaan kerugian negara, tetapi juga dari modus dan pasal yang sesuai dengan perbuatan masing-masing pihak.

“Korupsi itu tidak hanya Pasal 2, Pasal 3. Ada korupsi Pasal 9 nanti pemalsuan dokumen, ada korupsi belanja barang di tempat sendiri Pasal 12 huruf i, conflict of interest,” jelasnya.

Tersangka Menunggu Hasil Audit

Saat ini, Kejati Sultra masih menunggu proses penghitungan oleh auditor negara untuk memastikan nilai kerugian negara.
Sugeng mengatakan, anggaran yang menjadi objek penyidikan diperkirakan mencapai Rp31 miliar.

“Ini kami perkirakan nilai anggaran kan 31 (miliar),” ujarnya.

Ia menargetkan penetapan tersangka dilakukan setelah hasil penghitungan auditor diperoleh.

“Begitu hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka. Orang-orangnya sudah ada, siapa, lihat aja nanti,” pungkas Sugeng.

Pos terkait