ANOATIMES.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) masih mendalami laporan PT Toshida Indonesia terkait dugaan penghalangan aktivitas pertambangan yang berkaitan dengan persoalan akses jalan dan kawasan hutan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan, laporan PT Toshida tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik juga telah turun ke lokasi dan melakukan pengambilan titik koordinat.
“Masih dalam proses penyelidikan. Di situ ada pengambilan titik koordinat, segala macam,” kata Wisnu saat ditemui di sela – sela kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan pihak Dirjen Planologi dilakukan setelah penyidik menerima surat dari Kementerian Kehutanan yang sebelumnya menangani persoalan antara PT Toshida Indonesia dan PT Indonesia Pomala Industrial Park (IPIP). Persoalan tersebut berkaitan dengan SK pelepasan kawasan hutan PT IPIP dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Toshida Indonesia. Salah satu rekomendasi dalam surat Dirjen Planalogi yaitu meminta PT IPIP memberikan akses jalan kepada PT Toshida.
“Surat sudah ada, tinggal kita periksa dari Dirjen Planologinya,” ujar Wisnu.
Menurutnya, surat pemeriksaan telah diajukan kepada pihak Dirjen Planologi. Polda Sultra kini masih menunggu balasan untuk menentukan mekanisme pemeriksaan.
“Surat sudah kita ajukan ke sana, tinggal tunggu balasan suratnya,” jelasnya.
Belum dipastikan apakah pihak Dirjen Planologi akan dipanggil ke Polda Sultra atau penyidik yang akan mendatangi Jakarta.
“Dilahas dulu suratnya,” kata Wisnu.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 12 saksi dalam penyelidikan laporan PT Toshida tersebut. Saksi yang diperiksa berasal dari kedua belah pihak, termasuk sejumlah ahli.
“Sejauh ini keseluruhannya saksi sekitar 12 orang saksi lebih yang kita periksa. Dari kedua belah pihak, termasuk juga daripada beberapa ahli,” ungkap Wisnu.
Pimpinan PT Toshida dan IPIP juga telah menjalani klarifikasi. Selain itu, pihak PT Rimau juga telah diklarifikasi oleh penyidik.
“Sudah ada klarifikasinya. Pimpinan Toshida, pimpinan IPIP sudah ada klarifikasi. Semua pimpinan yang berperkara juga sudah diklarifikasi semuanya,” tuturnya.
Penyidik juga telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta mengambil titik koordinat sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Wisnu menambahkan, pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga telah mempertemukan kedua belah pihak sebagai langkah preventif.
“Dari preventif, juga dari bupati, juga Forkopimda, sudah mempertemukan kedua belah pihak,” ujarnya.
Menurut Wisnu, persoalan yang berkembang di lapangan lebih mengarah pada sengketa antara kedua belah pihak.
Namun, Polda Sultra tetap melakukan penyelidikan terhadap laporan PT Toshida untuk memastikan fakta dan ada atau tidaknya unsur pidana dalam dugaan penghalangan aktivitas pertambangan tersebut.
“Karena realitanya permasalahan lebih mengarah ke sengketa kedua belah pihak,” pungkasnya.






