ANOATIMES.COM, JAKARTA – PT Ifishdeco Tbk menegaskan penggunaan sebagian kawasan hutan lindung untuk menunjang aktivitas pertambangan perusahaan telah mengantongi persetujuan resmi dari Kementerian Kehutanan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya aksi unjuk rasa kelompok yang mengatasnamakan Alam Hijau Indonesia di Jakarta belum lama ini, yang menyampaikan dugaan pengrusakan hutan oleh perusahaan.
Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk, Rivka Rotua Natasya, membantah tuduhan tersebut. Ia menilai informasi yang disampaikan dalam aksi itu tidak benar dan tidak menggambarkan fakta secara utuh mengenai kegiatan operasional perseroan.
Rivka menjelaskan, kegiatan usaha pertambangan perseroan dilaksanakan di atas lahan yang memiliki hak milik bersertifikat dan dikuasai secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Adapun penggunaan kawasan hutan lindung oleh perseroan sangat terbatas, yaitu hanya seluas 0,25 hektare untuk kegiatan penunjang seperti jalan tambang (hauling road),” ungkap Rivka melalui sambungan telepon, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, penggunaan kawasan tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Persetujuan itu menjadi dasar bagi perusahaan dalam memanfaatkan kawasan sesuai batas dan ketentuan yang ditetapkan, termasuk kewajiban lingkungan yang menyertainya.
Rivka menegaskan, perseroan berkomitmen menjalankan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab atau good mining practice. Perusahaan juga menyatakan akan mematuhi seluruh ketentuan perizinan serta turut menjaga kelestarian ekosistem di wilayah operasionalnya.
“Perseroan terbuka atas pengawasan oleh instansi pemerintah yang berwenang dan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan untuk keperluan verifikasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rivka meminta seluruh pihak mengedepankan akurasi dan melakukan verifikasi sebelum menyampaikan atau menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan perseroan.
Ia mengingatkan agar informasi yang belum terverifikasi tidak langsung diterima sebagai fakta karena berpotensi menimbulkan pemahaman keliru di tengah masyarakat.
Perseroan juga mengimbau masyarakat untuk merujuk pada keterangan resmi perusahaan maupun instansi pemerintah terkait dalam memperoleh informasi mengenai aktivitas pertambangan tersebut.
“Perseroan mengharapkan pihak-pihak yang telah menyampaikan atau menyebarluaskan informasi yang tidak tepat untuk melakukan koreksi dan membuat klarifikasi secara berimbang,” pungkasnya.





