ANOATIMES.ID, KENDARI – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi meluncurkan kebijakan ‘Kampus Merdeka. Peluncuran kebijakan ‘Kampus Merdeka’ dilakukan di Gedung D Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Ada empat (4) program dalam kebijakan ‘Kampus Merdeka’ yakni Pertama: Memberikan hak otonom kepada kampus atau Perguruan Tinggi Negeri (PTN), maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk membuka program studi baru. Namun hanya untuk perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan B. Ke dua: re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat. Re-akreditasi bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat, ke tiga: kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH), dan yang ke empat: memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Kebijakan Kampus Merdeka merupakan langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi. “Pendidikan tinggi di Indonesia harus menjadi ujung tombak yang bergerak tercepat. Karena dia begitu dekat dengan dunia pekerjaan,” ujar Nadiem.
Sementara itu, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof Muhammad Zamrun mengatakan kebijakan ‘Kampus Merdeka’ merupakan bentuk nyata dari otonomi kampus. “Ini adalah bentuk otonomi kampus yang lebih nyata,” ujar Prof Muhamamd Zamrun via seluler kepada anoatimes.id, Jumat malam.
Dengan telah diluncurkannya kebijakan tersebut, kata orang nomor wahid di UHO itu, maka kampus – kampus harus berbenah membuat rencana kerja yang matang untuk merealisasikan dari empat program yang tertuang dalam Kebijakan Kampus Merdeka.
“Dan yang penting lagi komitmen kampus-kementrian-industri harus bersinergi untuk mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul Indonesia,” tuturnya.
Laporan : Awi