Kuasa Hukum Amran Yunus: Proses Akuisisi Saham Tidak Mesti di Kantor Notaris

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Amran Yunus: Proses Akuisisi Saham Tidak Mesti di Kantor Notaris

ANOATIMES.COM, KENDARI – Mantan Gubernur Sultra Nur Alam memberikan kesaksian di PN Kendari, Sultra terkait dugaan pemalsuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), Selasa (23/3/2021).

Dalam kesaksiannya Nur Alam membacakan surat yang dikirim salah satu terdakwa Ardiansyah Tamburaka kepada dirinya tentang akuisisi PT TMS.

Menanggapi surat yang dibacakan Nur Alam, Kuasa Hukum terdakwa Amran Yunus, Safarullah mengatakan isi surat yang menerangkan akuisisi PT TMS masih perlu dikaji.

“Pertama itu masih perlu dikaji, kemudian apa motif Ardiansyah mengirimkan surat ke Nur Alam,” ujar.

Menyangkut tempat akuisisi PT TMS yang dijelaskan didalam surat bahwa dilakukan di Kantor BIN Daerah Sultra, Safarullah menjelaskan bahwa proses akuisisi tidak mesti dilakukan di kantor notaris.

“Kalau ditanya apakah akuisisi itu bisa dilaksanakan diluar kantor Notaris, iya pasti bisa. Jangankan dikantor BIN Sultra, di Rujab Gubernur pun bisa dilakukan itu. Bahkan proses akuisisi itu tidak perlu ada notaris ditempat tersebut,” ujarnya.

Laporan : Rizky

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *