ANOATIMES.COM, KENDARI – Sebanyak 345 warga binaan Lapas Kelas II A Kendari diusul mendapat remisi Idul Fitri. Mereka dari berbagai kasus yang telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.
Informasi itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Kendari Abdul Samad Dama saat dihubungi, kemarin (10/5). Ia mengatakan saat ini 535 narapidana Lapas Kendari, namun yang diusul untuk mendapat remisi hanya 345. Karena mereka telah memenuhi kriteria, seperti menjalani minimal 6 bulan masa tahanan dan berkelakuan baik selama di Lapas.
Namun usulan itu, kata dia, belum tentu diakomodir sepenuhnya oleh Kemenkumham. “Kami sifatnya hanya mengusul. Yang menentukan siapa-siapa yang diberi remisi adalah Kemenkumham. Sekarang kita tinggal tunggu surat keputusan (SK) saja,” katanya.
Ia mengatakan jumlah potongan masa tahanan yang diberikan bervariasi. Tergantung apa yang tertuang dalam SK. Ia mengatakan SK penetapan remisi, segera diterbitkan. Karena akan dibacakan saat hari raya Idul Fitri. Warga binaan yang diusulkan dapat remisi, kata dia, ada terpidana korupsi, pencurian, narkoba dan kasus-kasus lainnya.
Laporan : Rizky