Mantan Plt Kadis dan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Ditetapkan Tersangka Kasus PT Toshida

  • Whatsapp
Mantan Plt Kadis dan Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Ditetapkan Tersangka Kasus PT Toshida

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan tersangka dalam kasus PT Toshida, Kamis, 17 Juni 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan dalam konfrensi persnya mengungkapkan setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus PT Toshida yang menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah, Kejati sudah menetapkan empat (4) tersangka, yakni mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra inisal BHR, dan Mantan Kepala Bidang Minerba inisal YSM, Direktur PT Tsohida LS dan General Manager PT Toshida inisal UMR.

Bacaan Lainnya

“Modus kasus ini RKAB PT Toshida harusnya tidak diterbitkan sebab belum menyelesaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Nanun oleh Dinas ESDM diterbitkan,” ujarnya.

Setyawan menjelaskan terhadap para tersangka sudah dilakukan pemanggilan namun dari empat (4) tersangka baru dua (2) yang sudah memenuhi panggilan yaitu Direktur dan Mantan Plt Kadis.

“Sedangkan GM PT Toshida UMR dan YSM belum memenuhi panggilan. Kita masih akan lakukan upaya hukum lainnya, agar ke duanya mau datang memenuhi panggilan penyidik. Kemungkinan akan ada upaya paksa, jika keduanya tidak kooperatif,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya Kejati telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Sultra yakni diruang Kepala Dinas, dan Kabid Minerba, alhasil penyidik Kejati memboyong sejumlah berkas untuk menunjang proses penyidikan.

Laporan : Awi

Pos terkait