Jangkar Sultra Soroti Pernyataan Kejati Soal Kasus Jembatan Cirauci II

  • Whatsapp
Jangkar Sultra Soroti Pernyataan Kejati Soal Kasus Jembatan Cirauci II

ANOATIMES. COM, KENDARI — Pernyataan pihak kejaksaan di sejumlah media terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) menuai sorotan dari massa aksi Jaringan Aktivis dan Penggerak Rakyat (Jangkar) Sulawesi Tenggara.

Sorotan tersebut disampaikan saat Jangkar Sultra menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (21/5/2026) siang.

Bacaan Lainnya

Penanggung jawab aksi, Malik B, menilai pernyataan yang disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sultra terkesan menunjukkan keberpihakan terhadap pihak tertentu yang disebut-sebut masih berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pernyataan ini kami sinyalir berbau kepentingan. Seharusnya aparat penegak hukum bersifat netral dalam menyampaikan pernyataan,” tegas Malik dalam orasinya.

Menurut Malik, kasus Jembatan Cirauci II masih menyisakan sejumlah pihak yang dinilai belum tersentuh proses hukum. Karena itu, ia meminta Kejati Sultra melakukan pemeriksaan lanjutan agar perkara tersebut dapat dibuka secara terang benderang.

“Masih ada pihak-pihak yang diduga terlibat namun belum diperiksa secara menyeluruh. Kami meminta Kejaksaan mendalami kembali perkara ini,” katanya.

Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara telah selesai diproses hukum. Para terdakwa dalam perkara tersebut juga telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

“Sudah dijelaskan bahwa Haji Burhanuddin tidak ada keterlibatan sama sekali dalam keputusan yang dibuat oleh Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi,” ujar Muh. Ilham.

Ia menegaskan, berdasarkan putusan pengadilan, unsur perbuatan bersama-sama dalam perkara tersebut hanya melibatkan kontraktor dan subkontraktor yang diberikan kuasa untuk mengerjakan proyek.

Selain itu, lanjut Ilham, perkara tersebut telah inkrah sehingga tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan.

“Keputusan itu sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, tidak ada lagi upaya hukum lainnya,” katanya.

Pos terkait