ANOATIMES.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menyidangkan sidang praperadilan kasus Direktur PT Toshida LSO dan Mantan Kepala Bidang (Kabid) Minerba ESDM Sultra YSM.
Sidang Praperadilan yang digelar Selasa 27 Juli 2021 ini beragendakan sidang putusan yang mana PN Kendari menolak praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum YSM, dan mengabulkan pra peradilan oleh kuasa hukum LSO.
Tim Kuasa Hukum LSO, Safril Partang dan Abdul Lukman Hakim mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan hakim yang telah mengabulkan praperadilan LSO.
“Dari awal memang kami sudah mempelajari kronologis kasus yang disangkakan kepada klien kami, dan kami menduga proses kasus ini sudah tidak prosedural dan melanggar kuhap,” ujar Safrulil kepada anoatimes.com, Selasa 27 Juli 2021 di salah satu hotel di Kendari.
Beberapa yang dianggap tidak sesuai prosedural ialah penetapan status DPO, Penetapan Pencekalan, dan Penetapan Tersangka.
“Klien kami (LSO, Red) tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejati, harusnya surat panggilan diterima langsung oleh LSO, kemudian penetapan status DPO dan Pencekalan seharusnya menunggu putusan dari Praperadilan sebab kami sudah mengajukan Praperadilan,” tuturnya.
Lanjut, Safril menjelaskan kasus yang disangkakan kepada LSO merupakan perkara dugaan korupsi, artinya tindak pidana khusus yang membutuhkan adanya hasil Audit dari Badan atau instansi yang berkompeten.
“Inikan perkara dugaan korupsi, yang artinya perkara khusus, aturannya harus ada hasil audit semisal dari BPK. Ini tidak ada,” jelasnya.
Dengan adanya fakta persidangan yang terungkap selama sidang praperadilan, hakim lalu memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan LSO.
“Dengan adanya putusan ini, maka semua yang berkaitan dengan pak LSO, itu tidak dilanjutkan prosesnya hukumnya, dibebaskan dari status DPO, Pencekalan, dan penetapan tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Humas PN Kendari Klik Trimargo membenarkan bahwa PN Kendari mengabulkan praperadilan oleh LSO.
“Permohonan praperadilan LSO di kabulkan oleh Hakim, karena surat panggilan untuk LSO tidak sah, akibatnya penetapan Tersangka untuk LSO menjadi tidak sah,” ujar Klik Trimargo
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody yang coba dikonfirmasi anoatimes.com, membenarkan PN Kendari menolak praperadilan YSM. Sedangkan untuk LSO dirinya belum mendapat informasi lengkapnya.
“Sudah putus mas, praperadilan YSM ditolak, Dik (penyidikan tetap lanjut),” ujarnya.
“Belum dapat informasi lengkap saya mas (untuk putusan praperadilan LSO),” ungkapnya.
Laporan : Awi