Universitas Halu Oleo Menangkan Gugatan Sebidang Tanah di Kambu

  • Whatsapp
Universitas Halu Oleo Menangkan Gugatan Sebidang Tanah di Kambu

ANOATIMES.COM, KENDARI – Gugatan tanah seluas satu hektar di Jalan Prof Abd Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari berhasil dimenangkan Universitas Halu Oleo (UHO).

Dalam sidang gugatan tersebut, Tim Kuasa Hukum UHO dibantu Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada akhir Januari 2022 lalu, Rektor UHO, Porf. Muhammad Zamrun Firihu digugat warga bernama Sugiati melalui kuasa hukumnya Nur Ramadhan.

Rektor UHO dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai sebidang tanah di Kelurahan Kambu.

Sementara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 tahun 1991, tanah tersebut merupakan milik Universitas Halu Oleo.

Menghadapi gugatan tersebut,nRektor UHO memberikan kuasa kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra sesuai surat kuasa khusus (SKK) Nomor: 878/UN29/HK.02.00/2022 tanggal 14 Februari 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra memberikan kuasa substitusi kepada Tim JPN Kejati Sultra mewakili Rektor UHO sebagai tergugat dalam perkara tersebut bersama Tim Hukum UHO.

Kepala Seksi Penkum Kejati Sultra, Dody menjelaskan, pada persidangan perkara tersebut diawali dengan mediasi, tetapi tak berhasil.

Disebabkan mediasi tak berhasil, proses persidangan pun berlanjut kepada pembuktian pokok perkara oleh kedua belah pihak.

“JPN selaku kuasa hukum tergugat berhasil membantah dalil-dalil gugatan penggugat berdasarkan bukti surat, saksi, dan ahli,” jelas Dody.

Dody mengatakan, bantahan dari pihak JPN selaku kuasa tergugat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari yang dijadikan dasar memutus perkara tersebut dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Raimel Jesaja melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sultra, Jaka Suparna mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kendari.

“Putusan Majelis Hakim PN Kendari dalam perkara perdata tersebut membuktikan bahwa UHO merupakan pemilik yang sah atas lahan objek gugatan, atau dengan kata lain terbukti bahwa penggugat bukan pemilik lahan objek sengketa tersebut,” katanya.

Selaku kuasa tergugat, ia berharap agar semua pihak, termasuk penggugat menghormati putusan pengadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *