ANOATIMES.COM, KENDARI – Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap seorang sopir angkot berinisial MA di Jalan Patimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara pada Sabtu.(4/6/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.
MA ini ditangkap saat berada dalam mobil angkutan umum setelah sebelumnya Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari menerima informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapat informasi yang akurat, Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MA,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka pada Selasa (7/6/2022).
Dari hasil penggeledahan, Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari menemukan barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana yang dikenakan MA.
Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga menemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dan satu saset plastik bening kosong di dalam dompet MA.
Total dari 10 paket yang ditemukan, Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapatkan 2,67 gram barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
“Petugas kepolisian juga mengamankan satu unit HP dengan sim card milik MA yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika,” terang AKP Hamka di Mapolresta Kendari.
MA mengaku diarahkan mengambil paket sabu oleh lelaki berinisial CC dengan cara ditempelkan di sekitar Kantor PLN.
“Menurut pengakuan MA, lelaki berinisial CC beralamat di sekitar Kecamatan Baruga,” kata AKP Hamka.
“Saat ini Penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik terkait keberadaan CC,” sambungnya.
MA mengaku melakukan hal yang melanggar hukum ini karena desakan ekonomi.
MA dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.