ANOATIMES.COM, KENDARI – Seorang anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Lampeapi Baru, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sultra, Yusran mendatangi Polres Kendari, Kamis (13/10/2022).
Yusran mendatangi Polres Kendari untuk mempertanyakan aduannya yang telah dimasukannya 27 Juni 2022 lalu di Ditreskrimsus Polda Sultra. Dan dari Polda Sultra dilimpahkan ke Polres Kendari 3 Agustus 2022 lalu.
Yusran mengadu lantaran haknya sebagai anggota BPD Lampeapi belum ia terima selama 5 tahun 10 bulan. Harusnya tiap bulan ia menerima Rp 500 ribu sebagai anggota BPD Lampeapi.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan adanya aduan tersebut. Diduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terkait pembayaran honor anggota BPD di Desa Lampeapi Baru, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun anggaran 2017 sampai dengan 2022.
“Saat ini masih penyelidikan,” ujar AKP Fitrayadi.
Sejauh ini, kata Fitrayadi penyidik sudah memanggil Kepala Desa (Kades) Lampeapi Baru Harlik untuk dimintai keterangan atas aduan tersebut.
“Kades (Harlik, red) sudah diminta keterangan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fitrayadi menjelaskan dalam proses ini, penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Semua pihak akan dipanggil, Ketua BPD, Kades dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Konkep,” ungkapnya.
“Nanti juga, penyidik akan meminta Inspektorat untuk melakukan audit,” tutupnya.
Sementara itu, Kades Lampeapi Baru, Harlik yang coba dikonfirmasi via seluler belum mengangat telfon, dan saat dikonfirmasi via Short Message Service (SMS) dan WhatsApp juga belum membalas.
Laporan : Awi