ANOATIMES.COM, KENDARI – Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengimbau kepada para orang tua agar tidak mengizinkan anaknya yang masih pelajar dan di bawah umur untuk membawa kendaraan untuk pergi ke sekolah ataupun ke tempat lain.
Ia menegaskan, anak di bawah umur membawa kendaraan termasuk pelanggaran dan juga dapat membahayakan keselamatan anak tersebut maupun orang lain.
“Dalam aturanya, anak usai 17 tahun ke atas baru diizinkan untuk membawa kendaraan dengan catatan telah mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pihak kepolisian,” ujar Kapolresta saat ditemui oleh awak media ini pada Selasa (7/12/2022).
Ia kembali menegaskan, jika cukup umur dan telah mendapat SIM pun orang tua tetap harus memantau dan mengawasi anaknya yang masih pelajar dalam membawa kendaraan.
“Kami dari Polresta Kendari menyampaikan imbauan kepada orang tua, pihak sekolah, untuk pelajar yang masih di bawah umur jangan diizinkan membawa kendaraan ke sekolah dengan alasan apapun,” katanya
“Jadi, terutama kepada orang tua, kami mengimbau jangan biarkan anak-anak kita untuk membawa kendaraan, apalagi ke jalan umum,” tambahnya.
Imbauan Kapolresta Kendari ini merespons beberapa kecelakaan lalu lintas belakangan ini yang menimpa pelajar sekolah. Terbaru seorang pelajar berusia 13 tahun kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia di Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Selasa (7/12/2022), sekitar pukul 12.00 WITA.
Kecelakaan itu bermula saat korban mengendarai motor dengan berboncengan bersama dua temannya. Saat melewati tikungan jalan, korban menyerempet seorang pemulung yang berada di sisi kiri dan hilang kendali lalu terlempar ke sisi kanan jalan. Namun dari arah berlawanan juga melintas truk yang kemudian menabraknya.