PT GKP Hormati Putusan PTUN

  • Whatsapp
PT GKP Hormati Putusan PTUN
Kordinator Humas PT Gema Kreasi Perdana (GKP),Marlion

ANOATIMES.COM, WAWONII– PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, nomor perkara 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Karena itu, PT GKP meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang masih berjalan saat ini.

“Merespon putusan PTUN kemarin, kami sepenuhnya menghormati keputusan yang telah terbit tersebut dan kami mempertimbangkan untuk mengajukan upaya-upaya hukum lainnya sesuai dengan aturan yang ada ” demikian disampaikan Marlion, S.H.,CMLC dalam rilisnya yang diterima redaksi anoatimes.com

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, menurut pria yang juga Koordinator Humas PT GKP itu juga meminta kepada semua pihak, agar menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh perusahaan dan jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang melakukan provokasi atau pernyataan yang justru membuat kondisi di Wawonii, tidak kondusif. Karena menurut dia, selama ini, situasi di Wawonii saat ini sangat kondusif dan aman.

“Termasuk juga semua pihak harus menghormati keputusan PTUN bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa, sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht),’ tambah Marlion lagi.

Hal tersebut, tambah dia, sesuai dengan amar putusan yang tertuang dalam halaman 278, bahwa Hakim menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat. Sehingga jelas, kegiatan operasional, tetap berjalan sebagaimana biasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *