ANOATIMES.COM, KENDARI – Sebagai upaya membumikan UU Keterbukaan Informasi Publik di Sulawesi Tenggara, Komisi Informasi Sultra gencar melakukan roadshow ke lembaga publik.
Terbaru, KI Sultra menyambangi Kantor Pengadilan Negeri Kendari dan PTUN Sultra pada Senin 4 Februari 2022.
Ketua KI Sultra didampingi para komisioner menyampaikan tujuan kunjungan ke lembaga peradilan dalam rangka membangun koordinasi penanganan sengketa informasi publik dan sharing pengelolaan layanan informasi di dua lembaga publik tersebut.
Ketua KI Sultra, Hasmansyah Umar mengatakan lembaga peradilan merupakan mitra kerja Komisi Informasi.
Menurutnya, muara dari putusan Komisi Informasi berada di lembaga peradilan sebagaimana dalam Perma No 2 tahun 2011 yang mengatur penetapan eksekusi putusan Komisi Informasi dan melaksanakan sidang keberatan atas putusan Komisi Informasi dari para pihak.
Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Sugeng Sudrajat SH MH didampingi Kabag Humas dan Hakim di lingkup Pengadilan Negeri Kendari menyampaikan apresiasinya atas kunjungan tersebut.
Pada Kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kendari juga membagikan informasi terkait pengelolaan PPID di lingkup Pengadilan Kendari sesuai dengan SK- KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022.
Lebih lanjut Ketua Pemgadilan Negeri Kendari menyampaikan layanan informasi publik dikelola oleh petugas PPID yang terlatih.
Masyarakat dapat meminta layanan informasi secara elektronik melalui media layanan informasi dan dokumentasi (E-LID) ataupun secara langsung di meja informasi pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di pengadilan.
Di tempat terpisah Ketua PTUN Sulawesi Tenggara Fajar Wahyu Jatmiko SH menerima kunjungan Komisi Informasi Sulawesi Tenggara dengan hangat.
Dalam kesempatan tersebut Ketua PTUN didampingi Wakil Ketua PTUN lengkap bersama pejabat struktural dan staf di jajaran PTUN Sulawesi Tenggara.
Ia berharap dalam menjalankan penanganan sengketa informasi publik dapat bersinergi dengan Komisi Informasi Sulawesi Tenggara yang merupakan lembaga quasi peradilan.
Lebih lanjut Ketua PTUN Sultra berharap ke depan sengketa informasi publik dapat diselesaikan dengan cara mediasi sehingga kasus kasus sengketa informasi publik tidak berlanjut pada persidangan ajudikasi non-litigasi.