ANOATIMES. COM, JAKARTA – Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin mencopot Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Raimel Jesaja dari jabatannya.
Pencopotan Eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) itu diduga terkait kasus suap. Raimel diduga menerima suap dari perusahaan tambang yang beroperasi di Sultra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, membenarkan pencopotan itu.
Dia mengatakan, Raimel dicopot atas kasus yang menjeratnya ketika menjabat di Sultra, dan bukan pada kasus saat dia menjabat sebagai Jamintel.
“Saya kira rekan-rekan media sudah paham kan, jadi bukan pada yang bersangkutan (Ramiel) menjabat Jamintel,” kata Ketut kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, 25 Juli 2023.
Tak hanya Raimel saja, ada dua jaksa lain yang juga terseret dalam kasus dugaan suap itu.
Bersama Raimel, kedua jaksa itu juga diduga turut menerima suap dari perusahaan tambang di wilayah Sultra.
Ketut menegaskan, ketiga jaksa tersebut telah dilakukan pencopotan dari jabatannya masing- masing, dan akan dijatuhkan hukuman berat.
“Tiga orang dilakukan pencopotan jabatan dan jaksanya. Dua orang mendapatkan hukuman yang cukup berat, disiplin berat, satu orang hukuman sedang,” tegasnya.
Laporan : Awi