ANOATIMES. COM, KENDARI – Dugaan mega korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra menjerat dua pejabat Kementrian ESDM RI. Ke dua pejabat itu dianggap berperan dalam memuluskan tindak pidana sektor tambang yang merugikan negara hingga Rp 5,7 Triliun.
Mereka ialah, SM Kepala Geologi Kementrian ESDM, dan EVT Evaluator RKAB Kementrian ESDM. Ke duanya saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sultra.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam rilis pers yang dikirimkan oleh Kasi Penkum Dody kepada redaksi ANOATIMES. Com, Senin 24 Juli 2023 malam, mengatakan menurut hasil penyidikan, SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
“Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah IUP nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain, ” Ujar Ade Hermawan.
Saat ini, lanjut Ade Hermawan dalam rilisnya, ke dua pejabat Kementrian ESDM RI itu, akan di bawa ke Kendari untuk memudahkan proses pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Diketahui, dengan ditetapkannya SM dan EVT sebagai tersangka membuat jumlah tersangka dalam mega korupsi pertambangan menjadi tujuh (7) orang. Diantaranya HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM), AA (Dirut PT. KKP),
Laporan : Awi