Kuasa Hukum Pemda Muna Apresiasi Putusan PTUN Kendari

  • Whatsapp
Kuasa Hukum Pemda Muna Apresiasi Putusan PTUN Kendari

ANOATIMES.COM, MUNA – Kuasa Hukum Pemda Muna, La Ode Abdul Rahmat, S.H., M.H., mengapresiasi putusan hakim PTUN Kendari terkait gugatan salah satu calon kepala desa (cakades) terhadap SK pelantikan kades yang ditetapkan Bupati Rusman Emba.

Menurutnya putusan hakim PTUN Kendari tersebut sangat objektif. Hal tersebut diungkapkan La Ode Abdul Rahmat melalui pesan WhatsApp-nya pada Selasa (25/7/2023).

Menurutnya Pemda Muna dalam menerbitkan SK telah berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum yang baik.

“Kita apresiasi putusannya karena sejatinya Pemda Muna mengeluarkan SK berdasarkan peraturan yang berlaku,” kata La Ode Abdul Rahmat.

Sementara itu, Muamar Lasipa, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Kepala Desa Bangunsari terpilih ifan Taufik selalu Tergugat II mengaku sangat mengapresiasi putusan pengadilan.

“Karena secara hukum penerbitan SK klien sebagai Kepala Desa Bangunsari sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” kata Muamar.

Muamar mengungkap setelah adanya putusan pengadilan, selanjutnya tinggal menunggu putusan berkekuatan hukum tetap jika penggugat tidak melakukan upaya hukum banding.

“Kalau dia tidak banding maka otomatis inkrah putusan PTUN tersebut,” kata Muamar.

Laporan: Jovi

Pos terkait