ANOATIMES. COM, KENDARI – Satu per satu beberapa pihak yang berkaitan dengan dugaan mega korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Tercatat sudah ada lima tersangka yaitu General Manager (GM) PT. Antam UBPN Konawe Utara HW, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) GL, Direktur Utama (Dirut) PT LAM OF, Pemilik PT LAM WAS dan Dirut PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) AA. Ke lima nya saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sultra.
Saat ini, ada beberapa pihak yang diduga ikut terlibat dalam memuluskan perbuatan Mega Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo itu, seperti Perusda Sultra dan Perusda Konut.
Asisten Bidang Intelegen (Asisten) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan saat ini pihaknya sedang mendalami apa peran yang dilakukan Perusda Sultra dan Konut saat terjadinya KSO antara PT Lawu Agung Mining (LAM) dengan PT Antam.
“Sabar ada saatnya nanti. Perusda itu kan ada dua, Perusda Sultra dan Perusda Konawe Utara, ” Ujar Ade Hermawan, Kamis (20/7/2023) saat ditemui di Kantornya.
Sebelumnya, Kejati Sultra sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Perusda Sultra LOS. Pemeriksaan terhadap LOS masih sebatas saksi waktu itu.
Laporan : Awi