Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan di Kolut

  • Whatsapp
Kejati Tetapkan Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pertambangan di Kolut
Tersangka PD diduga ikut terkait dalam penyala wewenang mantan Kepala KUPP Kelas III Kolaka inisial SPI. 

ANOATIMES.COM, KENDARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi di bidang pertambangan yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar di kabupaten Kolaka Utara.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra Zuhri mengatakan bahwa tersangka tersebut seorang wanita berinisial PD, yang terkait dalam penyalahgunaan wewenang mantan Kepala KUPP Kelas III Kolaka inisial SPI yang sebelumnya telah ditetapkan juga sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Bacaan Lainnya

“Atas persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT Amin melalui Terminal Khusus Jeti PT Kurnia Mining Resources”, ungkapnya pada Senin (26/5/2025) malam.

Dia menyebutkan bahwa sebelum menetapkan PD sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadapnya untuk diperiksa sebagai saksi.

“Hari ini hadir memenuhi panggilan dengan diantar oleh suami yang bersangkutan”, terangnya.

Zuhri membeberkan modus PD dalam menjalankan aksi dugaan korupsinya yakni menjadi perantara dalam pembelian ore nikel dari para penambang kepada para pembeli dengan mengarahkan mereka untuk menggunakan PT AMIN.

“Tersangka juga mengatur keluarnya tongkang-tongkang dari jety, baik menggunakan jety PT KMR maupun menggunakan jety lain sekitar wilayah PT. PJM tempat asal Ore nikel tambang dengan cara memberikan sejumlah uang kepada tersangka SPI atau syahbandar KUPP Kolaka sehingga surat persetujuan berlayar dapat diterbitkan oleh KUPP Kolaka”, jelasnya.

Dari perbuatan tersebut, tersangka PD menerima hasil dari penjualan dari setiap dokumen PT Amin yang digunakan untuk jual beli ore nikel.

“Akibat perbuatan tersangka PD tersebut turut menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp100 miliar”, bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP Jo Pasal 64 Ayat 1.

Pos terkait