ANOATIMES. COM, KENDARI – Upaya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kini tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra nyaris mendapat hambatan.
Pasalnya, seorang wanita berinisial AS alias Amel menjanjikan keluarga salah satu tersangka Blok Mandiodo insial AA dapat mengurus pencabutan status tersangka terhadap AA.
Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan dalam rilis persnya mengatakan pada, Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di Plaza Senayan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dibantu oleh tim Intelijen Kejagung dan Kejati DKI telah mengamankan seseorang bernama AS alias Amel yg dilaporkan oleh keluarga Tsk AA (tsk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel Pada Wilayah IUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara).
“AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ” Ujar Ade Hermawan.
Lanjut Ade Hermawan menjelaskan tersangka AS alias Amel melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus/mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan dan telah meminta serta menerima uang sekitar Rp 6 milyar rupiah dari istri AA pada bulan Juli 2023 bertempat di salah satu tempat di Jakarta Selatan.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di di pusat maupun di daerah, ” Tegasnya.
“Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan, ” Tutupnya.
Laporan : Awi