ANOATIMES. COM, KENDARI – Eks mantan Wali Kota Kendari inisial SK tidak menghadiri panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat 18 Agustus 2023.
Seharusnya, SK menjadi terperiksa hari ini sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan jadwal pemeriksaan terhadap SK ialah hari ini, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“Tidak hadir (SK), untuk itu penyidik kembali akan memanggil, 23 Agustus 2023 mendatang,” Kata Dody saat ditemui diruang kerjanya, Jumat, 18 Agustus 2023.
Kata Dody, SK mengutus kuasa hukumnya untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Tadi ada kuasa hukumnya, minta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang, ” Katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum SK, M Ridwan Zainal yang ditemui di Kejati Sultra mengatakan kliennya saat ini masih berada diluar kota, dan belum bisa menghadiri panggilan penyidik.
“Beliau (SK) lagi menyelesaikan studi S3 di Universitas Pajajaran, dan masuk tahap akhir desertasi, ” Katanya.
Lanjut, Ridwan Zainal menambahkan pihaknya sudah memasukan surat untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Rabu, 23 Agustus 2023, jam 10 pagi, ” Tuturnya.
Untuk diketahui, penyidik menaikan status mantan orang nomor wahid di Kota Kendari itu dari saksi menjadi tersangka pada 14 Agustus 2023 lalu.
Dengan ditetapkannya SK sebagai tersangka, kini jumlah tersangka bertambah menjadi tiga, dimana dua sebelumnya ialah Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, RT dan Tenaga Ahli SM.
Laporan : Awi