ANOATIMES. COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan indikasi adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan Korupsi Pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Sultra, Dr Patris Yusrian Jaya saat menggelar konfrensi pers, Kamis, 24 Agustus 2023, di Aula Kantor Kejati Sultra.
“Dalam waktu dekat beberapa pihak yang kami temukan indikasinya didalam tindak pidana pokok juga akan kami terapkan TPPU,” ujar Patris Yusrian Jaya.
Patris belum mau menyebut secara detail terkait adanya indikasi TPPU dalam kasus Blok Mandiodo. Dirinya menegaskan sejumlah pihak tersebut bisa dari para tersangka dan diluar tersangka.
“Bisa dari para tersangka dan bisa dari luar pihak (tersangka),” tegasnya.
Diketahui sejauh ini penyidik masih terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi untuk menuntaskan kasus Blok Mandiodo yang merugikan perekonomian negara sejak Blon Mandiodo di buka dengan nilai Rp 5,7 Triliun.
Saat ini penyidik sudah menetapkan 13 orang tersangka yaitu :
1) GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA
2) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL
3) Dirut PT. LAM inisial OS
4) Pemilik PT. LAM inisial WAS
5) Dirut PT. KKP inisial AA,
6) Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
7) Evaluator RKAB inisial EBT
8) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
9) Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI inisial RJ
10) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
11) Kuasa Direktur PT CJ AM
12) Direktur PT Tristaco RT
13) Amel
Laporan : Awi