Kejati Sultra Tetapkan Dua Orang Tersangka TPPU Dalam Kasus Blok Mandiodo

  • Whatsapp
Kejati Sultra Tetapkan Dua Orang Tersangka TPPU Dalam Kasus Blok Mandiodo

ANOATIMES. COM, KENDARI – Dugaan kasus korupsi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra, kini sudah memasuki babak baru. Dimana, penyidik tengah mengusut dan sudah menerapkan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) terhadap sejumlah pihak yang dianggap menikmati keuntungan dari hasil kejahatan di Blok Mandiodo.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, DR Patris Yusrian Jaya mengatakan sudah ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam kasus Blok Mandiodo.

Bacaan Lainnya

“Sudah ada dua orang tersangka TPPU, ” Tegasnya, Senin, 30 Oktober 2023 usai memimpin pelantikan serah terima jabatan Wakajati Sultra.

Sayangnya, Patris Yusrian Jaya belum membuka identitas ke dua tersangka TPPU tersebut, dirinya hanya menegaskan ke dua tersangka tersebut merupakan pihak swasta dan dinilai paling menikmati keuntungan dari tindak pidana di Blok Mandiodo.

“Nanti ditanya ke Pak Aspidsus (Identitas ke dua tersangka TPPU, ” Katanya.

Patris menambahkan bahwa saat ini Kejati Sultra bekerjasama dengan tim penelusuran aset dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakulan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh ke dua tersangka TPPU.

“Kita terus melakukan penyitaan aset-aset yang bersangkutan, ” Tuturnya.

Sebelumnya, Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan saat ini TPPU kasus masih fokus pada PT Lawu Agung Mining (LAM).

Laporan : Awi

Pos terkait