Mantan JPU Kasus Ferdy Sambo Jabat Wakajati Sultra

  • Whatsapp
Mantan JPU Kasus Ferdy Sambo Jabat Wakajati Sultra

ANOATIMES. COM, KENDARI – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi di tubuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

ST Burhanuddin menugaskan Jaksa Utama Muda Sugeng Hariadi untuk menjabat Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sultra, menggantikan Jaksa Utama Muda Herry Ahmad Pribadi yang dipromosikan menjadi Wakajati Sumatera Selatan (Sumsel).

Bacaan Lainnya

Pelantikan serah terima jabatan Wakajati Sultra dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sultra, DR Patris Yusrian Jaya, Senin, 30 Oktober 2023 dan disaksikan oleh pejabat Kejati Sultra.

Penelusuran anoatimes.Com, figur Sugeng Hariadi sebelumnya menjabat Kordinator pada Jampidum Kejagung RI. Sugeng Hariadi juga diketahui merupakan salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Kasus Ferdy Sambo.

Selain menangani kasus Ferdi Sambo, Sugeng Hariadi juga merupakan JPU dalam kasus pelecahan seksual di salah satu pondok pesantren dimana terdakwanya dijatuhi hukuman mati pada Senin 4 April 2022 lalu.

Dengan bergabungnya Sugeng Hariadi di Kejati Sultra tentu menambah harapan masyarakat agar Kejati Sultra semakin garang dalam penegakkan hukum di Sultra, terlebih saat ini Kejati Sultra tengah menangani kasus dugaan korupsi Blok Mandiodo.

Pantauan anoatimes. Com, pelantikan Wakajati Sultra masih berlangsung hingga berita ini dipublish.

Laporan : Awi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *