ANOATIMES. COM, KENDARI – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, DR Patris Yusrian Jaya mengatakan seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra akan dilimpahkan ke Pengadilan dalam Bulan November 2023 mendatang.
“Kami limpahkan dalam Bulan November, ” Ujar Patris Yusrian Jaya, usai memimpin pelantikan Wakajati Sultra, Senin, 30 Oktober 2023.
Kata Patris, hingga saat ini penyidik terus melakukan perampungan berkas para tersangka untuk selanjutnya dilakukan Tahap I dan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam waktu dekat Tahap I, kemudian kita lanjutkan Tahap II dan kita limpahkan ke Pengadilan,” Ujarnya.
Mengenai jadwal sidang, orang nomor wahid di jajaran Kejati Sultra ini mengatakan itu merupakan kewenangan dari Majelis Hakim untuk menentukan jadwal persidangan.
“Nanti majelis hakim yang menentukan (jadwal sidang), ” Ungkapnya.
Untuk diketahui, sejauh ini Penyidik Kejati Sultra sudah melakukan Tahap II atas empat tersangka ke JPU untuk selanjutnya di limpahkan ke Pengadilan. Dan masih ada 8 tersangka lagi yang akan menyusul Tahap I dan Tahap II ke JPU.
Berikut ke empat tersangka yang sudah menjalani tahap II :
1) GM PT. Antam Konawe Utara inisial HA
2) Pelaksana Lapangan PT. LAM inisial GL
3) Dirut PT. LAM inisial OS
4) Pemilik PT. LAM inisial WAS.
Sedangkan tersangka yang belum menjalani tahap II ialah :
1) Direktur PT KKP inisial AA
2) Kepala Geologi Kementrian ESDM inisial SM
3) Evaluator RKAB inisial EBT
4) Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM inisial YB
5) Eks Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI inisial RJ
6) Sub Kordinator RKAB Kementrian ESDM RI inisial HJ
7) Kuasa Direktur PT CJ AM
8) Direktur PT Tristaco RT
Laporan : Awi