ANOATIMES.COM, KENDARI – Kuasa Hukum Kadis Pendidikan Buton Utara (Butur), La Ode Harmawan, S.H. melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya ke Polda Sultra.
Ia mengungkap, laporan tersebut telah dilayangkan pada 13 November 2023 di Ditreskrimsus Polda Sultra.
“Ini sudah saya laporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Polda Sultra tanggal 13 November tahun 2023,” katanya pada Minggu (19/11/2023).
Laporan tersebut merespons tudingan dan laporan ke Bareskrim Polri yang dilakukan Himpunan Pemuda 21 (HP21) Nusantara terhadap kliennya terkait dugaan pungli dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buton Utara.
Harmawan menegaskan laporan yang dilayangkan HP21 Nusantara tersebut tidak benar dan tak berdasar. Pasalnya tuduhan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di jajaran Polres Butur.
“Polres Butur menyatakan masih dalam tahap proses penyelidikan dan pihak penyidik akan melakukan upaya gelar perkara untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidaknya dalam kasus tersebut,” terangnya.
“Penyidik Polres Butur mengatakan bahwa belum bisa dikatakan pungli, karena masih tahap penyelidikan, sehingga tuduhan pungli itu adalah tidak benar karena belum ada yang ditersangkakan dalam kasus tersebut” sambung Harmawan.
Harmawan menyoroti desakan para pendemo yang meminta kliennya segera diproses hukum. Menurutnya, desakan tersebut tak berdasar mengingat yang disampaikan bellum terbukti kebenarannya.
“Ini baru berbicara dugaan atau praduga tak bersalah dan belum tentu kebenarannya,” kata Harmawan.
“Dalam penanganan kasus kan ada namanya tahap penyelidikan dan penyidikan, jika hanya berbicara dugaan dan belum bisa dibuktikan, kenapa mesti ngotot,” katanya.
Ia menghormati setiap orang maupun kelompok dalam menyuarakan aspirasinya. Namun ia mengingatkan untuk tak aturan yang sudah ada.
“Semua orang bisa menyuarakan aspirasi dan saya sendiri sangat mengapresiasi adik-adik yang sedang berproses mencari jati diri, tapi jangan lupa juga untuk diperhatikan kalimatnya jangan sampai masuk dugaan pencemaran nama baik,” terangnya.
Harmawan mengingatkan para pendemo jika memang mempunyai bukti, maka semuanya harus melalui proses.
Harmawan menduga ada oknum tertentu yang ingin merusak nama baik serta reputasi kliennya selaku Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Utara.
“Maka kami akan menempuh jalur hukum juga terkait pencemaran nama baik klien kami ini,” tandasnya.