ANOATIMES. COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mencoret satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Provinsi Sultra dari Partai Gerindra. Langkah tegas KPU Sultra itu diambil dikarenakan Bacaleg Gerindra dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris DPD Partai Gerindra Sultra, Safarullah mengatakan Partai Gerindra tetap akan mematuhi apa yang telah menjadi keputusan KPU Sultra.
“Kami pada prinsipnya akan mematuhi keputusan KPU, ” Ujar Safarullah via seluler, Jumat, 3 November 2023.
Menurut Safarullah, DPD Partai Gerindra Sultra tidak mengetahui bahwa Bacaleg yang dicoret oleh KPU pernah menjalani hukuman.
“Selama ini kami tidak mengetahui kalau yang bersangkutan pernah dihukum, ” Katanya.
Walaupun satu bacalegnya telah dicoret dan tidak masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), Partai Gerindra tetap merasa optimis dalam mencapai target pada Pileg 2024 mendatang.
“Untuk target kursi masih tetap optimis, walaupun satu bacaleg di TMS kan, ” tutupnya.
Laporan : Awi