ANOATIMES. COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencoret dua nama bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Sultra dari dua partai politik (parpol). Masing-masing satu bacaleg dari Partai Gerindra dan dan satu bacaleg dari PKS.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan ke dua bacaleg tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pileg 2024 mendatang.
“Dari hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) kami men-TMS kan dua nama bacaleg karena tidak memehuni syarat pencalonan,” Kata Asril, Jumat, 3 November 2023 usai memimpim kegiatan Penyerahan Salinan Keputusan Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi Sultra di Kantor KPU Sultra.
Lanjut, Asril menjelaskan data bacaleg DCS berjumlah 693 orang, namun karena dua sudah di coret karena TMS, kini jumlah bacaleg yang masuk dan ditetapkan ke dalam DCT berjumlah 691 orang.
“Nama-nama yang ditetapkan ini akan mengikuti kontestasi pemilu 2024 untuk memperebutkan 45 kursi DPRD Sultra,” Jelasnya.
Sementara itu, Kordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sultra, Hazamuddin menambahkan bacaleg yang di coret satu dari PKS masih menjabat sebagai Direktur Utama di salah satu perusahaan daerah Kota Kendari.
“Saat ditetili dan adanya laporan di bawaslu bahwa Bacaleg itu masih menjabat pimpinan di perumda,” Tambahnya.
Sedangkan dari Partai Gerindra, Bacaleg yang dicoret merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang pernah menjalani hukuman diatas 5 tahun.
“Saat mendaftar Bacaleg Gerindra itu tidak memasukkan keterangan sebagai mantan napi,” Katanya.
“Bacaleg dari Gerindra itu tidak memasukkan tiga syarat dokumen sebagai mantan napi. Karena pada saat mendaftar juga tidak menyampaikan ke KPU,” jelas Hazamuddin.
Laporan : Awi