Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Ilegal Mining di Desa Oko-oko Ditunda

  • Whatsapp
Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Ilegal Mining di Desa Oko-oko Ditunda
Pengadilan Negeri Kendari

ANOATIMES. COM, KENDARI – Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan ilegal mining di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, Sultra, yaitu Direktur PT AG inisial LM dan Komisatis PT AG inisia AP mengalami penundaan. Penundaan tersebut dikarenakan pihak termohon tidak hadir.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Arya Putra kepada anoatimes. Com mengatakan majelis hakim memunda persidangan praperadilan dikarenakan pihak termohon dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Cq. Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Cq. Kepala Seksi Wilayah I Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Cq. Penyidik Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari tidak hadir.

Bacaan Lainnya

“Termohon tidak hadir, sehingga majelis hakim memunda persidangan,” Katanya via seluler, Senin, 4 Desember 2023 kemarin.

Lanjut, Arya Putra mengatakan sidang berikutnya akan digelar pada Kamis, 7 Desember 2023 mendatang dengan agenda memberikan kesempatan kepada termohon untuk memberikan jawaban atas permohonan dari pemohon.

“Sidang berikutnya Kamis, 7 Desember 2023,” ujarnya.

Laporan : Awi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *