ANOATIMES.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap enam perusahaan tambang nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga berada di bawah kendali AK. Sebelumnya, Satgas PKH telah melakukan penelusuran jaringan perusahaan nikel yang terafiliasi dengan AK di seluruh wilayah Indonesia.
Pengungkapan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI, Saiful Bahri Siregar, saat menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sultra periode 2013–2025, Jumat, 6 November 2026.
Saiful mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, AK diduga merupakan pengendali sekaligus penerima manfaat (beneficial owner) dari enam perusahaan pertambangan nikel di Sultra.
“Perusahan – perusahaan tersebut ialah PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, serta PT HJ,” ungkap Saiful.
Saiful menambahkan bahwa dalam melakukan penyidikan, tim penyidik menemukan fakta bahwa PT BSJ dan PT KAA terlah berakhir izinnya di tahun 2015, namun dikenakan suspen sebanyak tiga kali hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku sehingga terkait suspen ini harusnya izin IUPnya dihentikan dan dikembalikan ke negara,” tambahnya.
“Serta dalam proses pertambangan perusahaan -perusahaan ini melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” jelasnya.





