ANOATIMES. COM, KENDARI – Proses hukum terhadap dugaan ilegal mining di Desa Oko-oko, Kabupaten Kolaka, Sultra terus berjalan. Saat ini, berkas satu dari dua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan berkas satu tersangka yang sudah dinyatakan lengkap ialah Direktut PT AG inisial LM. Sedangkan untuk berkas Komisaris PT AG inisial AA masih diperiksa oleh JPU.
“Untuk LM berkasnya sudah P21, sedangkan AA masih diperiksa setelah sebelumnya P19, ” Ujar Dody saay dikonfirmasi via seluler, Kamis, 18 Januari 2024.
Dody menambahkan terhadap para tersangka belum dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.
“Belum tahap II, berkas LM sudah P21 tetapi belum tahap II, sedangkan berkas AA masih dipelajari, ” Tambahnya.
Untuk diketahui sebelumnya, ke dua tersangka menepuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari namun Hakim tunggal PN Kendari menolak gugatan praperadilan ke dua tersangka.
Laporan : Awi