Berkas Satu Tersangka Dugaan Ilegal Mining di Desa Oko-oko Kolaka Dinyatakan P21

  • Whatsapp
Berkas Satu Tersangka Dugaan Ilegal Mining di Desa Oko-oko Kolaka Dinyatakan P21
Direktur Jenderal Penegakkan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani (depan) bersama dua tersangka Ilegal Mining di Desa Oko-oko, Kolaka. yaitu Direktur PT AG insial LM dan Komisaris PT AG inisial AA. Foto : Awi anoatimes. Com

ANOATIMES. COM, KENDARI – Proses hukum terhadap dugaan ilegal mining di Desa Oko-oko, Kabupaten Kolaka, Sultra terus berjalan. Saat ini, berkas satu dari dua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan berkas satu tersangka yang sudah dinyatakan lengkap ialah Direktut PT AG inisial LM. Sedangkan untuk berkas Komisaris PT AG inisial AA masih diperiksa oleh JPU.

Bacaan Lainnya

“Untuk LM berkasnya sudah P21, sedangkan AA masih diperiksa setelah sebelumnya P19, ” Ujar Dody saay dikonfirmasi via seluler, Kamis, 18 Januari 2024.

Dody menambahkan terhadap para tersangka belum dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU.

“Belum tahap II, berkas LM sudah P21 tetapi belum tahap II, sedangkan berkas AA masih dipelajari, ” Tambahnya.

Untuk diketahui sebelumnya, ke dua tersangka menepuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari namun Hakim tunggal PN Kendari menolak gugatan praperadilan ke dua tersangka.

Laporan : Awi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *