Inovasi Pemda Wakatobi Kembangan Udang Vaname Terbentur di Dewan

  • Whatsapp
Inovasi Pemda Wakatobi Kembangan Udang Vaname Terbentur di Dewan

ANOATIME.COM, WAKATOBI– Niatan Pemerintah Daerah ( Pemda) Kabupaten Wakatobi untuk melakukan pegembangan udang Vaname secara berkelanjutan rupanya masih tersendat akibat belum terbentuknya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang tak kunjung dibahas rancangan peraturan daerah perumdah oleh DPRD.

Padahal rancangan Perda tersebut sudah beberapa tahun di usulkan pemda ke DPRD, akibatnya niatan pemda untuk melakukan pengembangan budidaya udang Vaname untuk di kelola Perumda harus terkendala.

Bacaan Lainnya

“Target awal kita sebenarnya budidaya udang Vaname itu adalah di bawah Perumda tetapi memang kita terkendala di penetapan Perda untuk menetapkan Perumda itu,, ” Ujar kabid Budiya Dinas Kelautan Perikanan ( DKP) Kabupaten Wakatobi. Masnur. Kamis (13/6/2024).

Hal hasil untuk melakukan pengembangan udang Vaname, pihak DKP mencari skema lain untuk bisa di lakukan pengembang udang Vaname meski tampa Perumda yakni dengan skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP).

Tetapi sebelum opsi KSP itu dilakukan, lanjut masnur, ada tahapan dan prosedur yang harus dilewati mulai dari pembuatan payung hukumnya terlebih dulu melalui peraturan Bupati (Perbup). Setelah Perbup KSP itu sudah ada, harus membentuk tim KSP.

Tim tersebut dibentuk berdasarkan SK Bupati, setelah ditetapkan tim KSP oleh Pak Bupati maka harus menunggu proses penetapan nilai perolehan dan nilai kewajarannya yang di laksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Leang (KPKNL).

“Di akhir tahun 2023 setalah kita lakukan serah terima aset/barang, kita langsung menyurat ke kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) yang di Kendari. Kita meminta kepada mereka untuk menurunkan tim ke Wakatobi agar melakukan penilaian aset kita, sehingga bisa ditetapkan berapa besarannya.” Jelasnya.

Setelah ada penetapan nilai kewajaran dari perolehan nilai KPKNL barulah bisa menghitung berapa kontribusi tetap dan kontribusi tambahan mitra KSP, kemudian dilakukan proses pemilihan untuk mitra KSP.

Lebih Jauh, Masnur menceritakan bahwa setelah pemeriksaan BPK pada bulan Maret/Februari di tahun 2024, pihaknya juga sudah menyampaikan langsung kepada BPK agar pendapatan dari hasil panen udang Vaname dibelikan pakan dengan benur untuk ditebar kembali.

Namun ternyata hasil konsultasi di BPK tidak bisa. Pasalnya dana hasil panen tersebut tetap harus disetorkan/masuk dulu ke pendapatan asli daerah (PAD). Setelah itu Dinas baru menganggarkan kembali untuk pengadaan benur dengan pakan.

“Maka ini butuh waktu juga. Pasca panen belum ada aktivitas lagi karena masih menunggu itu, menunggu hasil penilaian KPKNL itu untuk ditetapkan nilainya,” Jelasnya

“Kan sekarang juga masih ada masa pemeliharaannya jadi tetap kita lakukan kunjungan ke sana. Mesin juga sampai sekarang kita pastikan masih bunyi atau tidak,”Tambahnya.

Laporan : Ema

Pos terkait