ANOATIMES.COM, KENDARI – Puluhan aktivis dari Konsorsium Pemerhati Lingkungan dan Agraria (KPLA) Sulawesi Tenggara (Sultra) memadati Mako Polda Sultra pada Senin (23/9/2024), menuntut penegakan hukum yang tegas terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Kepala Desa Mandiodo, inisial AM.
Dengan semangat perjuangan, para demonstran menyampaikan orasi yang penuh tekanan. Jendlap KPLA, Agung Barlin, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap lambatnya penanganan laporan yang telah disampaikan.
“Kasus ini seharusnya tidak diabaikan hanya karena kerugian yang ditimbulkan terbilang kecil, yakni Rp10 juta. Kami melihat ada ketidakadilan, karena kasus serupa dengan kerugian lebih kecil tetap ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Agung juga meminta Irwasda Polda Sultra untuk melakukan audit terhadap kinerja Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra yang dinilai tidak profesional.
“Semestinya Kades Mandiodo sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengingat gelar perkara sudah dilakukan pada bulan Agustus lalu.” tegasnya.
Dengan penuh keyakinan, Agung mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan perwakilan Polda Sultra, namun KPLA Sultra bertekad untuk terus mendesak hingga Kades Mandiodo mendapatkan status tersangka.
“Kami berharap kepolisian bertindak profesional dalam menangani kasus ini dan menyelesaikannya di Polda Sultra,” ucapnya.
Di sisi lain, berdasar informasi yang dihimpun https://anoatimes.com, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda, menyampaikan bahwa laporan tersebut sementara masih tahapan pra penyelidikan.
“Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pra penyelidikan. Kami sedang melakukan verifikasi, dan prosesnya memang melibatkan tiga tahap: pra penyelidikan, penyelidikan, dan penyidikan,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polres Konawe Utara mengingat lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.