Bawaslu Sulawesi Tenggara Tangkap Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pilkada 2024

  • Whatsapp
Bawaslu Sulawesi Tenggara Tangkap Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pilkada 2024

 

ANOATIMES.COM, KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini berada di garis depan dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sultra dalam Rapat Koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang terselenggara di Hotel Claro, Kendari. Senin (1/10/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Bane, menyampaikan Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga yang tergabung dalam Gakumdu, sehingga bisa bersama-sama menghadapi tantangan dan menangani potensi pelanggaran pemilu dengan lebih efektif dalam Pemilihan Serentak 2024.

Iwan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang mencuat di berbagai kabupaten/kota.

“Dari informasi yang kami terima, terdapat dugaan keterlibatan aparat desa dalam kampanye, serta anggota DPRD yang melakukan kampanye tanpa cuti resmi. Namun, semua ini masih dalam tahap kajian awal di masing-masing daerah,” jelas Iwan dengan tegas.

Ditekankannya bahwa laporan ini menjadi sinyal awal bagi sentra Gakumdu untuk bersiap meregistrasi dugaan pelanggaran yang ada.

“Jika sudah masuk tahap registrasi, kami akan menggandeng pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak terjadi kesalahan,” imbuh Iwan.

Mantan komisioner KPU Sultra itu juga menggarisbawahi pentingnya melakukan langkah-langkah preventif.

“Kami ingin memulai dari hulu. Jika tidak memenuhi unsur pelanggaran, lebih baik dihentikan di sini,” tegasnya.

Iwan juga menyampaikan bahwa koordinasi antar lembaga sangat diperlukan untuk menciptakan persepsi yang sama dalam penanganan pelanggaran pemilu. Setelah rapat ini, Bawaslu Provinsi dan Gakumdu juga akan melakukan supervisi serta monitoring ke 17 kabupaten/kota, untuk memastikan pola penanganan yang seragam terhadap dugaan pelanggaran.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Tinggi Sultra, Fadli Alamsyah Safaa, mengungkapkan data mengejutkan terkait pemilu sebelumnya. Dari total 175 laporan pelanggaran, hanya 5 yang berhasil ditindaklanjuti hingga tahap penuntutan dan persidangan.

“Ini menunjukkan adanya mispersepsi dalam penanganan perkara,” tuturnya.

Fadli yang hadir dalam kegiatan itu, mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, menekankan perlunya penyamaan persepsi untuk menghindari kebingungan dalam menangani perkara pemilu.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Sultra memberikan penghargaan kepada Gakumdu di 4 kabupaten/kota atas kinerja mereka dalam menangani tindak pidana pemilu 2024. Sentra Gakumdu Kabupaten Wakatobi keluar sebagai pemenang pertama, disusul Bombana, Konawe Selatan, dan Buton Tengah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *