Kejati Sultra Terima Putusan MA, Siap Eksekusi Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana

  • Whatsapp
Kejati Sultra Terima Putusan MA, Siap Eksekusi Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana

 

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan H. Sulkarnain Kadir, SE., ME, mantan Walikota Kendari periode 2017-2022, dan Syarif Maulana, S.Sos.I, Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) secara resmi menerima petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara ini, setelah sebelumnya kedua terdakwa diputus bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Kendari. Rabu (23/10/2024).

Bacaan Lainnya

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, SH, melalui keterangan resmi menyatakan bahwa pihaknya akan bergerak cepat untuk melaksanakan eksekusi.

“Kami telah menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung dan akan segera melaksanakan eksekusi terhadap para terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dody dalam keterangan resmi Kejati Sultra.

Dody menerangkan, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5500k/Pid/Sus/2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024, H. Sulkarnain Kadir dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perizinan PT. MUI. MA menjatuhkan hukuman 1 (satu) tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada mantan orang nomor satu di Kendari tersebut.

“Jika denda tidak dibayarkan, Sulkarnain akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama 1 bulan,” ujar Dody.

Sementara itu, Syarif Maulana, yang terlibat dalam kasus yang sama, juga dijatuhi hukuman serupa. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5496k/Pid.Sus/2024, Syarif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dengan denda Rp50 juta, dengan ketentuan yang sama terkait pengganti kurungan jika denda tidak dibayarkan.

Lebih lanjut Dody menerangkan, dengan diterimanya putusan ini, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sultra segera melakukan langkah eksekusi terhadap kedua terdakwa. Proses hukum ini menandai akhir dari drama panjang yang sempat menimbulkan perhatian publik di Kendari, mengingat posisi strategis Sulkarnain sebagai mantan walikota serta peran Syarif Maulana dalam pembangunan kota.

Dody menyampaikan, putusan ini diharapkan dapat memberikan pesan tegas kepada publik mengenai pentingnya integritas dalam jabatan publik, serta menjadi contoh nyata bahwa keadilan tetap ditegakkan meski menyangkut tokoh-tokoh penting di daerah.

Baca Berita anoatimes.com lainnya di WhatsApp

 

Pos terkait