Operasi Zebra Anoa 2024: Polda Sultra Kerahkan 376 Personel untuk Tertib Lalu Lintas

  • Whatsapp
Operasi Zebra Anoa 2024: Polda Sultra Kerahkan 376 Personel untuk Tertib Lalu Lintas

 

ANOATIMES.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) meluncurkan Operasi Zebra Anoa 2024 dengan menerjunkan 376 personel. Operasi ini bertujuan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Sulawesi Tenggara selama 14 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Direktur Lalu Lintas Polda Sultra, Kombes Pol. Zainal Rio Chandra Tangkari, dalam keterangannya menyatakan bahwa operasi tersebut dilaksanakan di 17 kabupaten dan kota.

“Operasi ini merupakan langkah untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang kondusif menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih,” jelasnya. Senin (14/10/2024).

Operasi ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan.

“Kami mengutamakan tindakan persuasif, edukatif, dan humanis, disertai dengan penegakan hukum melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, baik statis maupun mobile,” tambah Kombes Rio.

Selain itu, fokus penindakan dalam operasi ini adalah pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti pengemudi di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm standar atau sabuk pengaman, serta pengendara yang melebihi batas kecepatan atau membawa kendaraan overloading dan overdimensi.

Rio juga menegaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan berbagai sosialisasi melalui media cetak, elektronik, dan sosial untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami juga akan mengadakan dialog dan diskusi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib,” katanya.

Lebih lanjut alumni Akpol tahun 1999 ini menyebut, dalam Operasi Zebra Anoa 2024 kali ini, Polda Sultra akan memprioritaskan penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran, seperti penggunaan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Selain itu, pelanggaran melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, kendaraan overloading dan overdimensi, serta penggunaan knalpot tidak standar dan sirine atau strobo juga menjadi fokus penindakan.

“Dengan pelaksanaan operasi ini, diharapkan tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk mewujudkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Sulawesi Tenggara,” pungkas Rio.

 

Pos terkait