Tambang Galian C di Kelurahan Matabubu Belum Memiliki Izin Operasi

  • Whatsapp
Tambang Galian C di Kelurahan Matabubu Belum Memiliki Izin Operasi

ANOATIMES. COM, KENDARI – Tambang galian C yang berlokasi di Kelurahan Matabubu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, hingga saat ini belum memiliki izin resmi untuk beroperasi. Hal ini terungkap dalam kunjungan lapangan yang dilakukan oleh DPRD Kota Kendari, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Pemerintah setempat pada Selasa (1/10/2024).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut belum bisa dilanjutkan karena belum mengantongi izin yang sesuai.

Bacaan Lainnya

“Setiap aktivitas tambang, terutama galian C, harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Izin merupakan hal wajib, dan lebih penting lagi, semua kegiatan tambang harus mengedepankan kajian-kajian lingkungan. Hal ini untuk memastikan bahwa operasi tambang tidak merusak lingkungan sekitar,” ujar Zulham Damu.

DPRD Kota Kendari akan terus memantau perkembangan izin dari tambang ini, serta memastikan bahwa seluruh persyaratan, termasuk kajian lingkungan, dipenuhi sebelum operasi bisa dilanjutkan.

Laporan : Awi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *