ANOATIMES. COM, KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu mendesak pihak berwenang menghentikan aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resources yang diduga melintasi jalur di luar ketentuan dispensasi Pemerintah Kota Kendari, Rabu (26/2/2026).
Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengungkapkan pihaknya melakukan pemantauan lapangan selama dua malam, sejak Minggu (22/2/2026) hingga Selasa malam (24/2/2026). Hasilnya, aktivitas hauling truk – truk enam roda melintas di sejumlah ruas jalan dalam kota yang tidak termasuk dalam tiga jalur dispensasi resmi.
“Kami tidak menolak investasi, tapi harus taat aturan dan tidak merugikan masyarakat. Kalau ini terus dibiarkan, jangan salahkan masyarakat jika turun langsung,” tegas Malik.
Aliansi mengklaim, para sopir truk tidak mengetahui secara pasti rute resmi yang diperbolehkan dan hanya dibekali surat jalan. Mereka juga menduga muatan ore tidak ditimbang di lokasi tambang serta tidak adanya pengawasan ketat terhadap rute, sehingga sopir bebas memilih jalur tercepat menuju jetty.
Salah satu titik yang dipantau yakni di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Alumni mahasiswa UMK, Rasyidin, mengaku pada malam pertama mereka hanya memberikan teguran. Namun pada malam kedua, sejumlah sopir sempat dihentikan sementara dan diminta membuat video pernyataan agar tidak lagi melintasi jalur tersebut.
“Aneh juga, para sopir mengaku tidak pernah diberitahukan jalan mana yang boleh atau tidak oleh koordinator sopir,” kata Rasyidin.
Ia menambahkan, kondisi jalan di depan kampus sudah mengalami keretakan dan berlubang.
“Jalan depan kampus kami sudah retak-retak, bahkan di depan Agung Futsal sudah berlubang. Tahun 2019 kami pernah turun demo. Jangan paksa kami turun lagi bersama masyarakat,” tegasnya.
APH Sultra Bersatu juga menyoroti belum adanya tindak lanjut atas surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka ajukan ke DPRD Kota Kendari pada 6 Februari 2026.
“Apakah surat kami hilang atau hanya jadi ajang permainan oknum? Atau DPRD sudah masuk angin sehingga tidak berani melaksanakan RDP,” ujarnya.
Mereka pun mendorong DPRD Sultra segera menggelar RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, BPJN, KSOP hingga pihak perusahaan, guna membuka dokumen perizinan secara transparan.
“RDP adalah pintu pembuka. Jika negara serius, praktik ini harus dihentikan dan diusut sampai ke aktor yang membekingi,” tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan salah seorang sopir truk pengangkut ore nikel PT ST Nickel Resources, aktivitas pemuatan dilakukan sejak malam hari dengan dua kali perjalanan (ret) per truk.
“Sekitar 100 truk lebih, dua ret pulang balik. Kita jalan dari Konawe, masuk batas kota lewat Puuwatu, ke Abeli Dalam, lewat THR, PLN Wua-wua, kampus UMK, by pass, Pasar Baru, tembus Pasar Anduonohu sampai ke jetty PT TAS,” ujarnya.
Ia mengaku tidak ada arahan khusus mengenai rute yang harus dilalui. “Tidak ada yang arahkan, saya ikut saja truk di depan. Ada juga yang lewat rute lain, yang penting cepat sampai karena dikejar waktu,” tambahnya.
Sopir tersebut juga menyebutkan muatan ore tidak ditimbang di lokasi tambang meski tersedia timbangan. “Ada timbangan di PT ST Nickel Resources, tapi tidak digunakan. Nanti ditimbang di jetty PT TAS, tadi sekitar 13 ton lebih,” ungkapnya sembari menunjukkan surat jalan yang dibawanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Paminudin, menegaskan bahwa Pemkot Kendari hanya memberikan rekomendasi dispensasi sementara dengan batasan tiga ruas jalan, yakni Jalan Saano Puuwatu (Outer Ring Road), Jalan Tambo Tepuliano Oleo (Outer Ring Road), dan Jalan Tambo Losaano Oleo (Outer Ring Road).
“Dispensasi itu sifatnya terbatas, baik dari sisi waktu maupun jalur. Jam operasional hanya pukul 21.00 sampai 05.00 WITA, tidak boleh konvoi, dan wajib menjaga jarak antartruk. Jika ditemukan melintas di luar jalur yang ditetapkan, tentu itu pelanggaran dan bisa kami rekomendasikan untuk ditindak,” tegas Paminudin.
Laporan : Wi







