ANOATIMES. COM, KENDARI – DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait keluhan masyarakat terhadap aktivitas hauling PT ST Nickel Resource, Senin (2/3/2026) siang.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa perusahaan tambang nikel itu menggunakan jalan nasional sepanjang 45,47 kilometer untuk aktivitas pengangkutan ore.
Perwakilan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara (BPJN) Sultra, Lukas B, yang mewakili Kepala BPJN Sultra, memaparkan sejumlah ruas jalan nasional yang dilalui armada hauling PT ST Nickel Resource.
Ia menjelaskan, ruas yang digunakan antara lain jalur Wawotobi di perbatasan Unaaha–Pohara sepanjang 23 kilometer. Kemudian ruas Pohara–Kota Kendari sepanjang 8 kilometer, Jalan Bumi Praja Kota Kendari sepanjang 5 kilometer, Jalan Haluoleo Kendari sepanjang 0,65 kilometer, serta batas Kabupaten Konawe Selatan dan Kota Kendari sepanjang 8 kilometer.
“Totalnya 45,47 kilometer jalan nasional yang dilalui,” ungkap Lukas di hadapan anggota DPRD Kota Kendari.
Ia juga menegaskan bahwa izin penggunaan jalan nasional oleh PT ST Nickel Resource berlaku selama satu tahun dan akan berakhir pada April 2026.
“Izin penggunaan jalan itu berlaku selama satu tahun dan untuk ST Nickel Resource berakhir di bulan April 2026,” jelasnya.
Selain itu, BPJN menekankan bahwa penggunaan jalan nasional memiliki klasifikasi kendaraan maksimal enam roda dengan batas muatan terberat 8 ton.
“Maksimal 8 ton yang dimuat,” tegasnya.
RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang menyoroti dampak aktivitas hauling terhadap kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Laporan : Wi







